Dengan
majunya tehnologi disegala bidang apalagi informasi yang sangat terbuka,
membuat kita mengetahui dengan jelas segala perubahan dan kemajuan ilmu
pengetahuan yang dicapai, sehingga banyak hal yang patut kita pelajari dan
cermati arus-arus perubahan tersebut, dalam bidang hukum di Indonesia istilah “
franchise / waralaba” dengan segala
aspek hukumnya belum banyak yang
mengetahuinya, pada dasarnya bisnis “ franchise/ waralaba “ adalah salah satu
keuntungan “ opportinity investment” dari merek yang terdaftar, jadi kegunaan
dan keuntungan dari merek terdaftar tidak ada batasnya, dengan catatan bisnis
tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
“ franchise/ waralaba “ diartikan sebagai
suatu cara melakukan kerjasama di bidang bisnis antara dua atau lebih
perusahaan/ perorangan, disatu pihak bertindak selaku “franchisor” merek/
pemilik merek dan pihak lain yang melaksanakan dengan memberikan haknya dalam
menjalankan kegiatan bisnis mereknya disebut sebagai “franchisee“. Dalam
menjalankan kegiatan bisnis ini, si pemilik merek terdaftar ( baik berupa merek
dagang atau merek jasa terkait ) memberikan pula batasan dan syarat – syarat
tertentu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak tentang “ know how” dari
merek tersebut, diantaranya : ciri-ciri khas merek tersebut, jenis produk, bentuk usaha/ outlet, perusahaan/
factory mark, identitas merk ( identity mark/ trade a dress yang meliputi :
logo, desain, warna, kemasan barang, tata letak, menu, tata cara penyajian/
jasa pelayanan, pakaian seragam, jingle lagu, iklan, brosur, tehnik pemasaran, dan
bimbingan operasional)
No comments:
Post a Comment