Tuesday, April 10, 2012

franchise / waralaba


Dengan majunya tehnologi disegala bidang apalagi informasi yang sangat terbuka, membuat kita mengetahui dengan jelas segala perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan yang dicapai, sehingga banyak hal yang patut kita pelajari dan cermati arus-arus perubahan tersebut, dalam bidang hukum di Indonesia istilah “ franchise / waralaba” dengan segala
aspek hukumnya belum banyak yang mengetahuinya, pada dasarnya bisnis “ franchise/ waralaba “ adalah salah satu keuntungan “ opportinity investment” dari merek yang terdaftar, jadi kegunaan dan keuntungan dari merek terdaftar tidak ada batasnya, dengan catatan bisnis tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  “ franchise/ waralaba “ diartikan sebagai suatu cara melakukan kerjasama di bidang bisnis antara dua atau lebih perusahaan/ perorangan, disatu pihak bertindak selaku “franchisor” merek/ pemilik merek dan pihak lain yang melaksanakan dengan memberikan haknya dalam menjalankan kegiatan bisnis mereknya disebut sebagai “franchisee“. Dalam menjalankan kegiatan bisnis ini, si pemilik merek terdaftar ( baik berupa merek dagang atau merek jasa terkait ) memberikan pula batasan dan syarat – syarat tertentu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak tentang “ know how” dari merek tersebut, diantaranya : ciri-ciri khas merek tersebut,  jenis produk, bentuk usaha/ outlet, perusahaan/ factory mark, identitas merk ( identity mark/ trade a dress yang meliputi : logo, desain, warna, kemasan barang, tata letak, menu, tata cara penyajian/ jasa pelayanan, pakaian seragam, jingle lagu, iklan, brosur, tehnik pemasaran, dan bimbingan operasional)

No comments:

Post a Comment