Sunday, July 31, 2011

peraturan perlindungan merek

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, 


  ( ......diundangkan dalam Lembaran Negara RI tahun 2001 , no. 110 dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan  Lembaran Negara no. 4131 dan berlaku  sejak tanggal 1 Agustus 2001..... )

simbol merek TM, SM. (®)


Simbol merek dagang, yang ditunjuk oleh (huruf TM ditulis dalam gaya superscript), adalah simbol yang digunakan untuk memberikan pemberitahuan bahwa tanda sebelumnya adalah merek dagang

Saturday, July 30, 2011

jasa pendaftaran merek, patent, hak cipta, desain industri







Lindungi....dan daftarkan.... patent, merek, hak cipta, desain industri
To protection, to registration............., brands-trademark, patent, copyright, industrial design

(jasa pendaftaran merek, patent, hak cipta, desain industri )

Gamapatent Ciptamerk Consultant (GCC)
( brands-trademark/ copyright / patent / industrial design / layout designs of integrated circuits / trade secrets )

Jalan Pembangunan III no. 2-A

Jakarta- Pusat 10130- indonesia



email: hertriz@yahoo.com

email: herglenmore@gmail.com

Phone: +62818743037; 
              +6281584180999.

hak pemilik merek


          Hak atas Merek
                Adalah Hak Ekslusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
          Perlindungan Merek

tata cara pendaftaran merek

          Permohonan Pendaftaran Merek
          Syarat Pengajuan
Permohonan Pendaftaran Merek  (1)
Yang diajukan perorangan :
Ø  Mengisi formulir rangkap 4 dalam bahasa Indnesia dan diketik rapi.
Ø  Melampirkan :

Friday, July 29, 2011

trademark pendaftaran

          Merek Dagang
 
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.