Pemilik
Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia ,
kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari
jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan. Perjanjian Lisensi
wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku terhadap
pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan
Lisensi kepada pihak lain , tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak \ketiga lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali
bila diperjanjikan lain. Dalam perjanjian Lisensi dapat ditentukan bahwa
penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Penggunaan Merek terdaftar di Indonesia
oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di Indonesia oleh
pemilik Merek. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung
maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan
mengembangkan teknologi pada umumnya.
No comments:
Post a Comment