• Hak atas Merek
Adalah Hak Ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun dan untuk selanjutnya setelah habis masa berlakunya dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu sepuluh tahun.
• Perpanjangan Merek
Diajukan 1 (satu) tahun sebelum berakhir masa berlakunya sampai dengan hari terakhir masa berlakunya.
• Hak-hak Pemilik Merek Terdaftar
Ø Hak menggunakan sendiri;
Ø Hak mengalihkan kepada pihak lain;
Ø Hak memberikan izin kepada orang lain untuk mempergunakan merek tersebut;
Ø Hak untuk memperpanjang perlindungan hukum merek tersebut;
Ø Hak untuk menuntut baik secara perdata maupun pidana;
Ø Hak mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.
• Lisensi Merek
Ø Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain;
Ø Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
Ø Jangka waktu tidak lebih dari masa jangka waktu perlindungan;
Ø Dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
• Pengalihan Hak Atas Merek
Ø Pewarisan;
Ø Wasiat;
Ø Hibah;
Ø Perjanjian; atau
Ø Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
No comments:
Post a Comment