Daftar berikut merek-merek yang awalnya sebagai "merek dagang " yang dilindungi
hukum, tetapi yang kemudian kehilangan perlindungan hukum sebagai "merek dagang"
dengan menjadi "nama generik/kata umum"
jasa pendaftaran merek, patent, hak cipta, desain industri, rahasia dagang
Showing posts with label daftar patent indonesia. Show all posts
Showing posts with label daftar patent indonesia. Show all posts
Monday, December 19, 2011
Sunday, July 31, 2011
peraturan perlindungan merek
•Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
( ......diundangkan dalam Lembaran Negara RI tahun 2001 , no. 110 dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara no. 4131 dan berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001..... )
( ......diundangkan dalam Lembaran Negara RI tahun 2001 , no. 110 dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara no. 4131 dan berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001..... )
simbol merek TM, SM. (®)
Simbol merek dagang, yang ditunjuk oleh ™ (huruf
TM ditulis dalam gaya superscript), adalah simbol
yang digunakan untuk memberikan
pemberitahuan bahwa tanda sebelumnya
adalah merek dagang.
Saturday, July 30, 2011
hak pemilik merek
• Hak atas Merek
Adalah Hak Ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
• Perlindungan Merek
Friday, July 29, 2011
trademark pendaftaran
• Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)